Senin, 16 Maret 2009

Sekilas tentang Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)

K onsep pengawasan diartikan sebagai segala komponen baik berupa proses, elemen maupun kegiatan yang terjalin erat dan berfungsi untuk meyakinkan agar segala tindakan yang telah, sedang dan akan dilakukan menuju kearah tujuan organisasi yang telah ditetapkan dengan cara seefisien mungkin (BPKP,2002:6). Mengingat definisi pengawasan tersebut ditujukan untuk sektor publik (pemerintahan) maka dalam hal ini pengawasan lebih difokuskan atas pengawasan atas instansi pemerintah. Berdasarkan definisi diatas, pengawasan mengandung unsur-unsur sebagai berikut : a. Auditor/Instansi pengawas; Auditor yang dimaksud disini adalah Aparat Pengawasan Fungsional (APF) yang tugas dan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap auditan. b. Auditan/obyek yang diperiksa; Auditan merupakan obyek yang diperiksa oleh Aparat Pengawasan Fungsional (APF). c. Adanya penilaian; Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh auditor adalah dalam rangka memberikan penilaian atas kegiatan/instansi pemerintah apakah sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan telah dilaksanakan sesuai tujuan kegiatan/organisasi secara efektif, efisien dan ekonomis. d. Adanya rekomendasi; rekomendasi yang diberikan oleh Auditor merupakan upaya pemberian saran kepada auditan agar melakukan perbaikan/pembenahan terhadap manajemen.
Di dalam sistem pemerintahan Indonesia terdapat 2 (dua) lembaga pengawasan fungsional, yaitu pertama, pengawasan eksternal merupakan mekanisme diluar eksekutif dalam rangka menegakkan akuntabilitas eksekutif kepada publik, kedua pengawasan internal diselenggarakan oleh eksekutif sebagai self-administered check untuk menegakkan ketaatan (compliance) eksekutif. (Imran:2004). Kedua bentuk lembaga pengawasan tersebut dibentuk baik di Pusat maupun di Daerah.
Untuk pengawasan eksternal pemerintah dikenal dengan nama BPK, baik dipusat maupun perwakilan dibeberapa propinsi. Sedangkan pengawasan internal pemerintah – lebih dikenal dengan istilah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) - terdiri dari BPKP (bertanggungjawab kepada Presiden), Itjen Departemen/LPND (bertanggungjawab kepada tiap-tiap Menteri/Pimpinan LPND), dan Inspektorat/Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Propinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Masing-masing lembaga pengawasan fungsional tersebut mempunyai fungsi dan peran tersendiri dan pembentukan struktur organisasinya berdasarkan Keputusan Presiden untuk BPKP, Keputusan masing-masing menteri untuk tiap-tiap Itjen Departemen, dan Perda Propinsi untuk Bawasda Propinsi serta Perda Kabupaten/Kota untuk Inspektorat/Bawasda Kabupaten/Kota.
Sebagaimana struktur pengawasan yang ada sekarang ini, maka fungsi pengawasan internal pemerintah disetiap tingkatan pemerintahan diperlukan keberadaannya sebagai satuan pengawas internal pemerintah agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan benar. Presiden selaku kepala pemerintahan membutuhkan informasi dan laporan hasil pengawasan dari BPKP, begitu juga dengan Gubernur maupun Bupati/Walikota juga membutuhkan informasi dan laporan hasil pengawasan dari Inspektorat/Bawasda masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar